Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 18/02/2022, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar kabar di media sosial Twitter bahwa transaksi jual beli tanah wajib melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hal ini menimbulkan kritik dari warganet atas kebijakan tersebut karena dianggap ada hubungannya sama sekali.

"Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii," cuit akun Twitter @Kesgar3

"Pemerintah tuh ada2 aja. Bisa2nya jual beli tanah atau rusun harus nyertain kartu bpjs. Baru hari ini gue baca peraturannya," tulis @HarunaVi01214

"Masih belum paham kenapa sekarang jual beli tanah harus pakai BPJS Kesehatan sebagai syarat kelengkapan dokumen balik nama," kata akun Twitter @bettytiana1595.

Menanggapi berita yang beredar, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut.

"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan buat Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.

"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com