Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tanah di Balik Tikungan 9 Sirkuit Mandalika

Kompas.com - 15/02/2022, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Foto seorang warga yang tengah berdiri menatap Mandalika International Street Circuit, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sibawaeh (53), viral di media sosial.

Bukan tanpa sebab, viralnya foto Sibawhwai tersebut lantaran diunggah oleh akun Instagram resmi Tim Repsol Honda @hrc_motogp

Di dalam foto itu, Sibahwai duduk berjongkok dengan menggunakan sarung. Lalu ada dua orang di sampingnya yaitu Medan (47) yang merupakan adik ipar Sibahwai dan Amaq Manim (57).

Sibahwai yang merupakan anak dari Amaq Semin mengaku tak tahu kalau telah difoto.

Baca juga: Adakah Sirkuit Terindah di Dunia Selain Mandalika?

Namun, dia berharap, dengan viralnya foto tersebut, lahannya seluas 3,5 hektar di persil 263 akan segera dibayar Indonesia Tourism Development Courporation (ITDC).

Saat ini, kawasan tersebut menjadi tikungan 9 di sirkuit Mandalika.

"Jadi kalau dikatakan kenapa ada foto saya, mungkin mata kamera diarahkan Tuhan kepada saya," ujar Sibahwai.

Dia berharap, pihak pengunggah foto bisa membantu menyuarakan perasaannya agar tanah miliknya itu segera dibayar.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer menegaskan, lahan tikungan 9 Sirkuit Mandalika yang diakui milik Sibahwai, berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) perseroan.

Jika yang bersangkutan merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah, ITDC mempersilakan Sibahwai melakukan gugatan ke pengadilan.

"Tanah itu ada di atas HPL perseroan, kalau ada klaim silakan tuntut ke pengadilan," terang Abdulbar dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Menurut Abdulbar, perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya menguasai tanah sesuai jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Lahan HPL ITDC tersebut bernomor 71, 73, dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear, didukung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah in kracht, lahan bersertifikat HPL telah membuktikan Amaq Semin tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.

Hal ini dapat diketahui dari hasil pengukurang ulang yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ITDC pada 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com