Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aturan tersebut dapat berupa:
a. peringatan tertulis.
b. pembatasan kegiatan pembangunan.
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. pembekuan PBG.
f. pencabutan PBG.
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Adapun jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.