Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan 600 Sertifikat di Kabupaten Dairi, Jokowi: Ini Pentingnya Kepastian Hukum Atas Tanah

Kompas.com - 03/02/2022, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 600 sertifikat tanah di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/2/2022).

Jokowi merinci, jumlah tersebut terdiri dari 400 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sisanya dari Redistribusi Tanah.

Jokowi mengatakan, jika terjadi sengketa lahan, masyarakat yang menerima tidak perlu takut karena telah memiliki sertifikat.

"Kalau ada orang dateng (mengaku) 'pak ini tanah saya, lahan saya', ndak, ini buktinya, luasnya ada di sini, nama pemilik ada di sini, sudah rampung (sambil menunjukkan sertifikat)," ujar Jokowi dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

Jika seseorang yang telah memiliki rumah atau kebun selama 20 tahun namun tidak memiliki sertifikat tanah, maka akan diakui oleh orang lain.

"Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat. Ini tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki," jelas dia.

Baca juga: Kamis Ini, Jokowi Akan Bagikan SK Hutan Sosial, SK Tora, dan Sertifikat Tanah di Sumut

Dia bercerita, dahulu, sertifikasi tanah dalam setahun hanya menghasilkan 500.000 sertifikat.

Padahal, yang belum disertifikatkan ada 80 juta bidang dan baru 46 juta bidang tanah telah didaftarkan.

Jokowi mengasumsikan, jika seseorang ingin menyertifikatkan tanah artinya butuh waktu 160 tahun karena dalam setahun hanya diterbitkan 500.000 sertifikat.

"Ada yang mau nunggu 160 tahun, tunjuk jari, saya beri sepeda, mau ndak? Siapa yang mau?" kelakar Jokowi.

Setiap Jokowi datang ke daerah, dirinya mengaku selalu mendengar keluh kesah atas sengketa lahan.

Hal ini baik antara warga dengan warga, warga dengan Pemerintah, warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun warga dengan swasta karena tak memiliki sertifikat tanah.

Oleh karena itu, dia menilai, sertifikat tanah sangatlah penting sebagai tanda bukti kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com