Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kepemilikan Tanah di Babakan Madang, Ini Penjelasan BPN

Kompas.com - 20/01/2022, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kepemilikan tanah yang terjadi di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor masih menuai kontroversi.

Beberapa perwakilan warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti terus berusaha untuk menjaga tanah yang dikuasai.

Mereka tak segan mendatangi langsung Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna melakukan pengaduan terkait permasalahan tersebut, Rabu (19/01/2022).

Salah satu perwakilan warga dari Desa Bojong Koneng, Lulusno Dihardjo memastikan, ia bersama dengan warga lainnya akan terus berusaha untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

Baca juga: Begini Skema Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah HGU

“Di atas tanah tersebut masih banyak masyarakat dan pemilik lahan garap yang memanfaatkan tanah secara produktif dengan melakukan berbagai kegiatan usaha, beternak, bertani dan membangun fasilitas umum lainnya,” kata Lulusno dalam keterangannya, Kamis (20/01/2022). 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan, dalam menyelesaikan kasus tersebut tidak bisa hanya Kementerian ATR/BPN sepihak, tetapi juga harus melibatkan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Yulia, BPN hanya bisa menyelesaikan yang menjadi kewenangannya. Sementara konflik tanah di Babakan Madang melibatkan banyak instansi.

"Kita harus duduk bersama untuk bisa menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau semuanya sudah memiliki visi dan misi yang sama, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” kata Yulia. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengungkapkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terus berupaya menangani kasus tersebut.

"Ini kasus yang besar, tidak bisa diselesaikan satu atau dua hari saja. Oleh karena itu, kami perlahan sudah melakukan penanganan parsial. Kami sudah melakukan mediasi untuk menghubungkan antara masyarakat dengan pihak terkait,” ujar Sepyo.

Sepyo juga menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisiatif melakukan peninjauan lapangan khususnya pada koordinat tertentu yang menjadi lokasi permasalahan.

“Hasil rapat ini akan dibawa ke Forkopimda untuk dibahas dengan Forkompimda untuk penyelesaian masalah,” katanya. 

Sebelumnya, konflik atau sengketa lahan yang melibatkan sejumlah warga di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sempat viral karena adu klaim kepemilikan lahan antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 yang kini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sementara Rocky pun melakukan klaim yang sama. Dia bahkan berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan mencapai Rp 1 triliun.

Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran tempat tinggalnya itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.

Meski demikian, kedua belah pihak saat ini telah sepakat untuk berdamai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com