Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk, Baca Aturan Terbaru Makan di Restoran Selama PPKM Jawa-Bali

Kompas.com - 19/01/2022, 20:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali mulai tanggal 18 Januari hingga 24 Januari 2021 untuk meminimalisasi penularan virus corona.

PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).

Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah mengenai pelaksanaan makan atau minum di tempat umum. Adapun beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Wilayah PPKM level 1

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan
  • Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung.

Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung, dan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung, dan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Wilayah PPKM level 2

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung, dan
  • Waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,
  • Waktu makan maksimal 60 menit, dan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,
  • Waktu makan maksimal 60 menit, dan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Wilayah PPKM level 3

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung, dan
  • Waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,
  • Waktu makan maksimal 60 menit,
  • Satu meja diisi maksimal oleh 2 orang, dan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00

  • Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,
  • Maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas tampung,
  • Satu meja diisi maksimal oleh 2 orang, dan
  • Waktu makan maksimal 60 menit, dan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com