JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali mulai tanggal 18 Januari hingga 24 Januari 2021 untuk meminimalisasi penularan virus corona.
PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).
Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah mengenai pelaksanaan makan atau minum di tempat umum. Adapun beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Wilayah PPKM level 1
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan
- Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung.
Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung, dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung, dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Wilayah PPKM level 2
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung, dan
- Waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,
- Waktu makan maksimal 60 menit, dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,
- Waktu makan maksimal 60 menit, dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Wilayah PPKM level 3
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung, dan
- Waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,
- Waktu makan maksimal 60 menit,
- Satu meja diisi maksimal oleh 2 orang, dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00
- Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,
- Maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas tampung,
- Satu meja diisi maksimal oleh 2 orang, dan
- Waktu makan maksimal 60 menit, dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.