Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Akses Pemilik Ruko, Trotoar Cilandak Dibongkar, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 18/01/2022, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.comTrotoar di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dibongkar pemilik rumah toko (ruko) di kawasan tersebut, Jumat (15/1/2022).

Diberitakan Kompas.com, Selasa (18/1/2022), diduga, pemilik toko itu menyuruh sejumlah pekerja untuk melakukan pembongkaran trotoar dengan tujuan membuka akses masuk keluar ke lokasi ruko miliknya.

Upaya pembongkaran yang berhasil digagalkan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan.

“Itu kejadian hari Jumat malam Sabtu. Satpol PP dan FKDM (yang memergoki),” jelas Fuad.
Adapun saat ini, kasus tersebut diketahui telah ditangani oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.

Bagaimana seharusnya membangun trotoar agar tidak menghalangi akses pemilik properti yang dilintasinya?

Ketentuan teknis pembangunannya telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2018 tentang Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan rekaya Sipil khususnya perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki.

Baca juga: Perdebatan Sengit Trotoar Boleh Dipakai PKL Atau Tidak, Ini Aturannya

Melalui aturan tersebut diketahui bahwa lebar efektif lajur pedestrian atau trotoar berdasarkan kebutuhan satu orang adalah sebesar 60 sentimeter dengan lebar ruang gerak tambahan 15 sentimeter tanpa membawa barang.

Sehingga kebutuhan total lajur untuk dua orang pejalan kaki bergandengan atau dua orang pejalan kaki berpapasan tanpa terjadi persinggungan minimal sebesar 150 sentimeter.

Untuk kemiringan memanjang trotoar, idealnya adalah 8 persen dan disediakan landasan datar setiap jarak 9 meter dengan panjang minimal 1,2 meter.

Sedangkan pada kemiringan melintang, trotoar harus memiliki kemiringan permukaan sebesar 2 persen sampai dengan 4 persen untuk kepentingan penyaluran air permukaan.

Arah kemiringan permukaan nantinya akan disesuaikan dengan perencanaan drainase.

Lebih lanjut, pelandaian yang memfasilitasi perubahan tinggi secara baik dan pejalan kaki yang menggunakan kursi roda, tingkat kelandaian maksium yang diatur adalah sebesar 12 persen dan disarankan sebesar 8 persen.

Untuk mencapai nilai tersebut, pelandaian sebisa mungkin berada di dalam zona jalur fasilitas atau dengan menurunan ketinggian trotoar bila memungkinkan. Area ini pun harus memiliki penerangan yang cukup baik.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, telah diatur dengan jelas tujuan dan fungsi dibangunnya trotoar.

Prasarana dan sarana pedestrian ini berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancer, aman, nyaman dan mandiri, tidak terkecuali bagi difabel.

Selain itu, trotoar juga berfungsi sebagai jalur penghubung antar pusat kegiatan, blok ke blok dan persil ke persil di kawasan perkotaan.

Ini juga turut menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pergantian moda pergerakan lainnya, ruang interaksi sosial, pendukung keindahan dan kenyamanan kota serta jalur evakuasi bencana.

Trotoar juga disebut diperbolehkan digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang, namun harus memerhatikan ketentuan tertentu agar tidak mengganggu fungsi utamanya sebagai sirukulasi bagi pejalan kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com