Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Beberkan Sejumlah Masalah yang Menghambat Sektor Properti

Kompas.com - 04/01/2022, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengapresiasi pemerintah yang telah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti periode Januari 2022 hingga Juni 2022.

Menurutnya kebijakan PPN DTP dapat memicu pertumbuhan industri sektor properti tahun 2022.

REI mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPN DTP sampai Juni 2022, meski sebenarnya kami mengajukan insentif ini diberlakukan setahun atau hingga akhir 2023,” kata Ketua Umum DPP REI Totok dalam keterangannya, Senin (03/01/2022).

Meski demikian, Totok membeberkan sejumlah permasalahn yang masih menghambat pertumbuhan industri properti yang harus segera diselesaikan.

Baca juga: Soal Perpanjangan Diskon PPN Properti, REI Anggap Kurang Efektif

Pertama, kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga saat ini belum jelas.

Meski telah berlaku dan disahkan oleh pemerintah pusat, tetapi hampir seluruh daerah belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG melainkan masih menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Banyak faktor yang membuat bangunan hunian belum rampung. Salah satunya adalah perizinan yang belum lengkap terutama pasca perubahan IMB menjadi PBG, karena belum ada satu pun peraturan daerah (perda) di Indonesia yang merilis tentang PBG," ungkap Totok.

Kedua, banyak daerah yang belum siap menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).

Totok berharap setiap kebijakan baru atau perubahan aturan apa pun perlu koordinasi dan sosialisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar penerapannya di lapangan sesuai dengan yang diharapkan.

Hal ini karena industri properti tidak hanya berkaitan dengan satu institusi. Dengan koordinasi, hambatan tersebut perlu segera dituntaskan pemerintah agar upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan lancar.

"Perlu ada person in charge (PIC) yang ditugaskan pemerintah untuk mengawal semua hambatan di industri perumahan ini. Bukan seperti sekarang justru saling lempar tangan," lanjutnya.

Ketiga, waktu perpanjangan PPN DTP masih sangat kurang sehingga tidak berjalan efektif.

REI semula berharap kebijakan insentif PPN DTP dapat diperpanjang satu tahun alias hingga akhir tahun 2022.

Alasannya, para pengembang membutuhkan waktu sekitar 8 bulan untuk membangun dan menambah stok rumah barunya.

Sementara saat ini, stok rumah yang disediakan pengembang kian menipis karena banyak terserap pada tahun sebelumnya.

"Perpanjangan ini kan hanya berlaku sampai Juni 2022. Padahal selain rumah tapak juga kan ada rumah susun, dan waktu konstruksinya itu bervariasi," ucap dia.

Keempat, masih banyaknya konsumen yang ditolak pengajuan kreditnya oleh bank.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) per 30 Desember 2021 terdapat 30.062 calon konsumen yang mendaftar.

Namun realisasi Berita Acara Serah Terima (BAST) hanya 5.894 konsumen. Artinya, hanya 19,3 persen yang terealisasi dari jumlah yang mendaftar.

“Dari data itu kami melakukan evaluasi bahwa berkurangnya jumlah yang mendaftar kemungkinan karena pengajuan KPR-nya ditolak bank," imbuh dia.

Totok menduga, rendahnya realisasi disebabkan bangunan rumah atau rumah susun belum selesai dibangun per Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com