“Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), akan tetapi jumlah besarannya dikurangi,” kata Airlangga, Kamis (30/12/2021).
Dengan begitu untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, hanya akan diberikan insentif PPN sebesar 50 persen.
Sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN yang diberikan sebesar 25 persen.
Sementara sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021 insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sedangkan insentif PPN DTP 50 persen diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.