JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang membeli rumah baru kembali mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2022. Besarannya mencapai maksimal 50 persen.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti.
Mengutip Kontan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui insentif fiskal PPN DTP untuk perumahan.
"Akan tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ujarnya saat agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Kabar Gembira, Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang hingga Juni 2022
Sebelumnya pada 2021, insentif PPN DTP 100 persen diberikan Pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar memperoleh instentif PPN DTP 50 persen.
Akan tetapi mulai 2022, untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen.
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25 persen.
Dengan demikian, pada 2022 ada pengurangan sebesar 50 persen dibandingkan 2021.
Namun, Airlangga belum menyebutkan pagu anggaran yang disiapkan untuk pemberian insentif PPN DTP perumahan pada 2022 mendatang.
Kendati demikian, kebijakan ini rencananya mulai berlaku Januari sampai dengan Juni 2022 mendatang.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.