Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Bisa Beli Apartemen, Apa Dampaknya Bagi Sektor Properti?

Kompas.com - 26/12/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Untuk diketahui PP tersebut juga menjelaskan, orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ditegaskan pula kepemilikan sarusun atau rumah tinggal oleh orang asing hanya berstatus hak pakai.

Bahkan orang asing tidak dibebaskan begitu saja untuk membeli atau memiliki rumah susun atau hunian di Indonesia.

Ada sejumlah batasan yang diterapkan, seperti harga, luas bidang tanah, dan bahkan jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun.

Pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan dengan batasan: minimal harga; luas bidang Tanah; jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya, jika orang asing yang memiliki sarusun atau hunian di Indonesia dengan status hak pakai ini meninggal dunia, maka kepemilikan sarusun tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.

Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2020 dan diteken Presiden Jokowi di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com