Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WNA Bisa Beli Apartemen, Apa Dampaknya Bagi Sektor Properti?

Aturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut dicantumkan orang asing atau warga negara asing (WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun).

"Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI); badan hukum Indonesia; orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," demikian bunyi lengkap Pasal 67.

Kendati diizinkan, namun, tak semua orang asing bebas tinggal dan memiliki sarusun tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 69.

Melainkan, hanya orang asing yang memiliki izin keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki sarusun atau rumah tempat tinggal.

Lalu, seperti apa dampak kepemilikan apartemen oleh WNA terhadap industri properti?

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan kebijakan kepemilikan apartemen dapat mendorong pertumbuhan sektor properti terutama di segmen rumah menengah ke atas seharga di atas Rp 5 miliar. 

"Dengan dibolehkannya orang asing punya apartemen ini bagus karena dapat menggerakkan market properti kelas menengah seharga di atas Rp 5 miliar," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).  

Bambang menjelaskan kondisi permintaan hunian kelas menengah saat ini cenderung lesu.

Padahal, karena harganya yang tinggi, kontribusi penjualan hunian kelas menengah ini sangat besar terhadap pertumbuhan sektor properti. 

"Sekarang penjualan segmen rumah kelas menengah itu kan praktis mati suri. Padahal, secara persentase mungkin jumlah unitnya sedikit, tetapi value-nya besar. Bayangkan satu transaksi asing itu bisa sama dengan 10 sampai 20 unit properti menengah bawah," ujarnya. 

Artinya, meski secara unit maksimal hanya hitungan jari atau dua persen, namun nilainya bisa lebih dari 20 persen.

Karena itu, REI sepakat pembelian apartemen oleh WNA ini harus dibatasi secara harga.

Selain untuk mendorong pertumbuhan properti juga untuk menjaga agar hunian di segmen menengah ke bawah dapat terserap oleh masyarakat Indonesia. 

Untuk diketahui PP tersebut juga menjelaskan, orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ditegaskan pula kepemilikan sarusun atau rumah tinggal oleh orang asing hanya berstatus hak pakai.

Bahkan orang asing tidak dibebaskan begitu saja untuk membeli atau memiliki rumah susun atau hunian di Indonesia.

Ada sejumlah batasan yang diterapkan, seperti harga, luas bidang tanah, dan bahkan jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun.

Pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan dengan batasan: minimal harga; luas bidang Tanah; jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya, jika orang asing yang memiliki sarusun atau hunian di Indonesia dengan status hak pakai ini meninggal dunia, maka kepemilikan sarusun tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.

Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2020 dan diteken Presiden Jokowi di Jakarta.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/26/070000621/wna-bisa-beli-apartemen-apa-dampaknya-bagi-sektor-properti-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke