Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Kepemilikan Properti di Ibu Kota Baru Akan Lebih Panjang?

Kompas.com - 12/11/2021, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kalimantan Timur tidak hanya kantor dan pusat pemerintahan. Melainkan juga sektor properti yang melibatkan pengembang swasta.

Sementara, terkait properti terdapat hal penting yang tidak bisa diabaikan, yakni status kepemilikan.

Seperti diketahu, status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan seperti hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM).

Lantas, seperti apa status kepemilikan properti di ibu kota baru nantinya?

Baca juga: Bakal Investasi di IKN Baru, UEA Minati Tiga Sektor, Apa Saja?

Hal ini disinggung Real Estat Indoenesia (REI) dalam konferensi pers virtual bertajuk Launching Situs Data Properti Terintegrasi Untuk Ibu Kota Negara Baru di Akun Youtube Rumah123, Jumat (12/11/2021).

Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan, status kepemilikan properti memang sangat krusial.

Namun demikian, hak atas tanah sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Akan tetapi, ini bisa saja berbeda karena nantinya akan ada UU IKN.

"Kalau berbicara di IKN nantinya, sebenarnya tentang hak atas tanah kan sudah ada Undang-Undang Pokok Agraria, tapi yang harus diingat kalau ini masih akan ada UU IKN," ujarnya.

Rusmin menyampaikan tidak akan mendahului Pemerintah terkait hal ini. REI pun telah memberi masukan kepada Pemerintah tentang status kepemilikan properti di ibu kota baru nantinya.

Baca juga: UEA Disebut Investasi Rp 142 Triliun di IKN, Ini Sektor yang Bakal Dibangun

"Kami sudah sarankan bahwa HGB di atas tanah HPL-nya mungkin agak longgar dibanding yang lain, karena ini kan khusus," terangnya.

Rekomendasi ini dikemukakan REI kepada Pemerintah bertujuan menarik minat masyarakat luas agar berbondong-bondong ke ibu kota baru dan berinvestasi di sana.

"Kami sudah sarankan dengan waktu (kepemilikan properti) yang cukup panjang, sehingga investor tertarik, bisa comparable dengan Singapura dan Malaysia, minmal negara-negara tetangga," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah memang memberi kesempatan bagi para pengembang swasta untuk membangun properti di IKN.

Termasuk REI yang berencana membangun hunian, mal, perkantoran, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta kawasan komersial lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com