Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Batal, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Bersifat Situasional

Kompas.com - 21/12/2021, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batalnya rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, prinsipnya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Baca juga: Angklung Jadi Landmark Menarik di Tol Akses BIJB Kertajati

"Namun demikian, sifatnya adalah sangat situasional. Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Artinya, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Hal ini meliputi penerapan contraflowone way (satu arah), dan ganjil genap, baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol.

"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Namun demikian, untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian," ujar Budi.

Dengan demikian, perihal rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol tidak secara khusus diberlakukan, tetapi menyesuaikan kondisi dan diskresi kepolisian.

"Kami sampaikan sekali lagi, ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," jelas Budi.

Keputusan ini sesuai kesepakatan dengan kepolisian, Kementerian PUPR, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Di sisi lain, pemerintah daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.

"Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contraflow, dan sebagainya," imbuh.

Adapun terkait kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021. Hal itu berlaku mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seperti diketahui, Menhub Budi Karya Sumadi telah mengemukakan rencana ini pada saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021.

Sistem ganjil genap akan diterapkan di empat ruas jalan tol mulai hari ini, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tujuannya untuk menekan potensi ledakan mobilitas masyarakat seiring libur Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.

Keempat ruas jalan tol yang dimaksud meliputi Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com