Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Peraturan Bangunan Gedung, REI Tak Janji Bangun Rumah Tahun 2022

Kompas.com - 20/12/2021, 21:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengeluhkan penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lapangan yang masih sulit.

Menurutnya, banyak pengembang perumahan di berbagai wilayah mengaku masih sulit untuk mendapatkan PBG.

Salah satunya karena banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah terkait PBG melainkan masih berpatokan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Masalah PBG itu aturan sudah berlaku tapi di lapangan tidak berjalan. Dan berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu malah saling lempar-lemparan wewenang. Jadi sebagai pengusaha pengembang ini jadi bingung yang mesti dituruti yang mana," kata Totok dalam Rakernas REI 2021, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Penerapan PBG Pengganti IMB Belum Maksimal, Pembangunan Rumah Bakal Mandek?

Totok menjelaskan jika kebijakan PBG ini terus tidak ada kejelasakan, maka REI tak janji akan menyediakan stok rumah pada tahun 2022.

Pasalnya, sulitnya penerapan PBG di lapangan justru akan menghambat para pengembang perumahan untuk menambah stok perumahannya.

"Sehingga perlu solusi bersama ini, kalau tidak, di tahun 2022, kami (REI) berhenti pembangunan," tegasnya.

Acara Rakernas REI 2021 yang digelar secara hybrid hari ini, Senin (20/12/2021) dapat menjadi momen untuk menghasilkan solusi konkret untuk mempermudah dan menjaga pertumbuhan industri sektor properti ke depannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan akan segera menindaklanjuti masukan dari REI tersebut.

Dia memahami, meski aturan baru PBG ini sebagai upaya untuk mempermudah industri sektor properti, tetapi pada praktik di lapangannya justru tidak mudah dan perlu dibahas lebih lanjut.

"Saya faham betul teman-teman REI di daerah sulit sekali mengajukan PBG. Dan kami faham juga PBG ini tujuannya untuk memudahkan, tetapi sering kali malah jadi masalah baru di lapangan. Kami akan coba upayakan agar PBG ini di lapangan ini lebih mudah," ucapnya.

Khalawi menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, REI telah berhasil menunjukkan kinerjanya yang terbaik terutama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Pada saat banyak sektor usaha collapse atau gulung tikar, tetapi sektor properti mampu bertahan dan tetap mencatatkan pertumbuhan positif.

"Kami tentu mengapresiasi, di masa pandemi Covid-19, REI lah yang telah memberikan motivasi, di mana banyak usaha collapse, tetapi sektor properti ini masih bisa menunjukkan kinerjanya," jelasnya.

Kuartal I-2021 sektor properti masih positif, sementara ekonomi nasional terkoreksi 0,74 persen. Catatan ini pencapaian luar biasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com