Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telan Investasi Rp 2,19 Triliun, 37 Jembatan Callender Hamilton Dirombak

Kompas.com - 06/12/2021, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani proyek Kerja sama denggan Badan Usaha (KPBU) penggantian/dan atau duplikasi 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) di Pulau Jawa, Senin (6/12/2021).

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Reni Ahlantini mengatakan, ini sudah termasuk operasi dan pemeliharaan selama masa layanan.

Proyek KPBU penggantian/dan atau duplikasi 37 Jembatan CH ini menelan investasi sebesar Rp 2,199 triliun.

"Dengan masa kerja sama selama 12 tahun, yang terdiri dari 2 tahun masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan," ucap Reni dalam sambutannya pada penandatangan proyek KPBU itu.

Kerja sama tersebut menggunakan modalitas dengan skema design, build, operate, finance, maintain, dan transfer (DBOFMT).

Baca juga: Putus Karena Erupsi Semeru, Ini Sejarah Jembatan Gladak Perak Lumajang

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Brahmantio Isdijoso mengatakan, tahap perjanjian proyek KPBU ini telah melewati berbagai proses yang cukup panjang.

"Kami telah merancanakan tahapan perencanaan, penyiapan, dan transaksi hingga mendapatkan badan usaha pemenang lelang yaitu PT Bukaka Teknik Utama Tbk," ujar Brahmantio saat menyampaikan sambutan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Kemudian, Bukaka Teknik Utama membentuk PT Baja Titian Utama sebagai badan usaha pelaksana (BUP) proyek KPBU tersebut.

Pembangunan Jembatan CH dengan skema KBPU ini diharapkan dapat mengarahkan layanan infrastruktur yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Jembatan CH mendapatkan dukungan penuh dari Anggaran Pendaatan dan Belanja Negara (APBN) mengingat proyek ini menggunakan skema pengembalian investasi availability payment (AP)," ungkap Brahmantio.

Dengan begitu, nantinya akan dibayarkan selama 10 tahun masa layanan dari periode 12 tahun masa kerja samanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com