Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag, BPN, dan BWI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Lamongan

Kompas.com - 10/11/2021, 09:30 WIB
Hamzah Arfah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lamongan, bersepakat mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Lamongan.

Hal ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Lamongan, Selasa (9/11/2021).

Kepala Kemenag Lamongan Fausi mengatakan, pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk tindak lanjut dari program Kementerian Agama RI tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.

"Kami sudah mendapat perintah dari Kementerian Agama RI terkait percepatan tanah wakaf ini, bahkan sudah ada juknisnya (petunjuk teknis)," ujar Fausi.

Baca juga: Jangan Mudah Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat memudahkan baik petugas dari Kemenag, BPN maupun BWI, untuk mempercepat penuntasan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendukung penuh percepatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi sertifikat tanah wakaf.

Menurutnya, dengan memiliki sertifikat, maka tanah wakaf akan lebih terjamin dan sah secara hukum.

Dengan AIW, tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya tidak akan menjadi sengketa di kemudian hari.

"MoU ini akan mengingatkan kita semua untuk menyukseskan AIW menjadi sertifikat wakaf. Ini akan menjadi kabar gembira di tengah carut marutnya persoalan sertifikasi. Dengan reformasi birokrasi, masyarakat dapat merasakan mudahnya mendapatkan sertifikat tanah," tutur Yuhronur.

Selain itu, agenda penandatanganan MoU yang dilakukan oleh ketiga lembaga ini, sebagai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan sehingga dapat tuntas pada tahun 2024.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com