Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mudah Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Kompas.com - 09/11/2021, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum memutuskan untuk membeli properti, Anda perlu mengecek keaslian sertifikat tanah.

Sebab, permasalahan yang paling sering terjadi di Indonesia terkait pertanahan adalah munculnya sertifikat palsu dan duplikasi sertifikat asli.

Masalah ini terjadi karena tingginya harga tanah dan rumah sehingga memunculkan peluang bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan.

Dengan gimmick harga lebih murah, masyarakat biasanya tergiur untuk membeli tanah maupun rumah dari oknum tersebut.

Baca juga: Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Padahal, sertifikat tanah palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan.

Lalu, bagaimana cara agar masyarakat mengetahui apakah sertifikat tanah dari properti yang ingin mereka beli itu?

Mengutip laman indonesia.go.id, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.

1. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Anda bisa langsung mendatangi BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.

Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun apabila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.

Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Baca juga: Penting Diketahui, Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah

Upaya plotting ini menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat.

Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com