Setia mengungkapkan, ITDC tidak mau melakukan pembayaran atas tanah kliennya dengan alasan lahan milik Amaq telah masuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) perseroan.
Padahal, menurut Setia, HPL Nomor 105 Tahun 2017 yang dikeluarkan ITDC itu merupakan akta pelepasan hak atas tanah atas nama Sukatre, bukan Amaq.
Setia mengaku, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ITDC untuk membahas terkait kesepakatan ganti rugi tersebut.
Hanya, upaya pembahasan ganti rugi lahan kliennya itu tidak pernah digubris.
“Sejak awal, kami sudah menyampaikan bahwa tanah klien kami belum dibayar, dahulu alasannya perbukitan tidak dibebaskan," tutur dia.
Setia pun meminta ITDC untuk mengkaji ulang data-data yuridis secara jujur dan serius terkait ganti rugi lahan milik kliennya.
Pasalnya, ITDC sebelumnya juga telah meminta dasar dan pembuktian pemilikan hak atas tanah seluas 10.500 meter persegi tersebut.
Namun, ITDC tidak pernah mau menunjukkan dasar atau alas hak mereka atas tanah tersebut.
"Saat diminta pembuktian, ITDC malah meminta Amaq untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," cetus Setia.
Selain Amaq, terdapat 11 orang lainnya yang turut didampingi LBH Madani dan mengalami klaim sepihak ITDC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.