Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kota Ini Disebut Metropolis, tapi Belum Bebas Permukiman Kumuh

Kompas.com - 15/10/2021, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Program prioritas bidang perumahan dan permukiman meliputi Major Project Public Housing dan Peremajaan Permukiman Kumuh (Urban Renewal).

Major Project Public Housing ini sebagai upaya untuk meningkatkan pilihan hunian layak dan terjangkau di perkotaan serta mengatasi urban sprawl.

"Target 1 juta unit dengan rusunawa 500.000 unit dan rusunami 500.000 unit," imbuhnya.

Baca juga: Begini Rapor Program Sejuta Rumah hingga September

Lalu, untuk Peremajaan Permukiman Kumuh (Urban Renewal) dilakukan untuk penanganan permukiman kumuh meningkatkan ekonomi kawasan sekaligus meningkatkan supply hunian layak yang terjangkau di perkotaan.

"Target 10 kawasan metropolitan tadi," cetus Virgi.

Adapun dalam pelaksanaannya, terbagi dalam dua jalur, yakni Peremajaan Kampung Kota berbasis Komunitas dan Peremajaan Permukiman Kumuh Skala Kawasan.

Soal Peremajaan Kampung Kota berbasis Komunitas, tingkat kumuhnya masih skala kecil. Skala RW atau gabungan beberapa RW.

Penanganannya yakni dengan penataan melalui konsolidasi tanah, baik tapak maupun vertikal 2-4 lantai.

"Kami sudah mulai melakukan pembiayaan melalui DAK (dana alokasi khusus) kepada pemda yang siap menata kawasannya, rata-rata 1-2 hektar atau lebih," katanya.

Sementara untuk Peremajaan Permukiman kumuh Skala Kawasan, tingkat kumuhnya sudah skala besar, lebih dari 5 hektar.

Baca juga: Pemerintah Lambat Urus Tanah, Milenial Hampir Mustahil Punya Rumah

Penanganannya mixed use development. Bekerja sama dengan swasta sebagai investor untuk ikut membangun kawasannya yang awalnya kumuh dan dihuni MBR.

Di sini masyarakat masih tetap punya hak untuk tinggal di sana setelah dibangun.

Terkait peremajaan kawasan yang akan dilakukan ini membutuhkan kontribusi semua pemerintah, masyarakat, akademisi, terutama swasta untuk yang (Peremajaan Permukiman kumuh Skala Kawasan) karena kebutuhan modalnya juga besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com