Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Kota Ini Disebut Metropolis, tapi Belum Bebas Permukiman Kumuh

Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti mengatakan, Indonesia sudah bukan lagi negara agraris, melainkan negara urban.

Karena sudah lebih dari 50 persen penduduk tinggal di perkotaan. Meskipun statusnya bukan kota, kawasannya telah menjadi daerah urban.

"Tren ini diperkirakan akan terus meningkat sampai 70 persen pada 2045. Sementara pertumbuhan penduduk pedesaan akan terus menurun sampai 30 persen proporsinya," kata Virgi dalam diskusi virtual Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).

Di Pulau Jawa, diperkirakan 90 persen penduduk tinggal di perkotaan. Wilayah Indonesia bagian barat seperti Kalimantan juga sudah mengalami urbanisasi mencapai 50 persen.

"Saat ini memang di Sulawesi, Papua masih dominan di pedesaan, itu indonesia timur. Tapi selain itu, beban untuk perkotaan cukup besar, perumahan dan permukiman tentu saja perlu diperhatikan," ujarnya.

Di sisi lain, rasio harga rumah terhadap pendapatan masyarakat di kota-kota di Indonesia lebih tinggi dibanding New York, Tokyo, dan Singapura.

Kota-kota tersebut termasuk Bandung 12,1, Denpasar 11,9, dan Jakarta 10,3. Sementara New York 5,7, Singapura 4,8, dan Tokyo-Yokohama 4,8.

Harga rumah di Indonesia tinggi, dan tidak dapat diakses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Karena itulah, mereka cenderung tinggal di rumah yang murah, overcrowded, atau bahkan perumahan informal yang mungkn kualitasnya tidak baik.

Berdasarkan data Gambaran Permukiman 10 Kota Metropolitan di Indonesia, seluruhnya masih belum 100 persen memiliki kawasan perumahan dan permukiman yang layak.

"Semua punya luasan kumuh, punya RTLH (Rumah Tak Layak Huni) tinggi, banyak tinggal di kawasan overcrowded housing," terangnya.

10 kota metropolitan tersebut meliputi:

  1. Jakarta
  2. Bandung
  3. Semarang
  4. Surabaya
  5. Denpasar
  6. Makassar
  7. Manado
  8. Banjarmasin
  9. Medan
  10. Palembang

Peremajaan

Dengan kondisi ini, arah kebijakan Pemerintah pada 2022 pun berujung pada peningkatan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi, kami juga fokus ke kelompok yang lebih besar tapi paling rentan menjangkau perumahan dan permukiman. Saya pikir kalau dibantu, perekonomian akan lebih baik," jelasnya.

Program prioritas bidang perumahan dan permukiman meliputi Major Project Public Housing dan Peremajaan Permukiman Kumuh (Urban Renewal).

Major Project Public Housing ini sebagai upaya untuk meningkatkan pilihan hunian layak dan terjangkau di perkotaan serta mengatasi urban sprawl.

"Target 1 juta unit dengan rusunawa 500.000 unit dan rusunami 500.000 unit," imbuhnya.

Lalu, untuk Peremajaan Permukiman Kumuh (Urban Renewal) dilakukan untuk penanganan permukiman kumuh meningkatkan ekonomi kawasan sekaligus meningkatkan supply hunian layak yang terjangkau di perkotaan.

"Target 10 kawasan metropolitan tadi," cetus Virgi.

Adapun dalam pelaksanaannya, terbagi dalam dua jalur, yakni Peremajaan Kampung Kota berbasis Komunitas dan Peremajaan Permukiman Kumuh Skala Kawasan.

Soal Peremajaan Kampung Kota berbasis Komunitas, tingkat kumuhnya masih skala kecil. Skala RW atau gabungan beberapa RW.

Penanganannya yakni dengan penataan melalui konsolidasi tanah, baik tapak maupun vertikal 2-4 lantai.

"Kami sudah mulai melakukan pembiayaan melalui DAK (dana alokasi khusus) kepada pemda yang siap menata kawasannya, rata-rata 1-2 hektar atau lebih," katanya.

Sementara untuk Peremajaan Permukiman kumuh Skala Kawasan, tingkat kumuhnya sudah skala besar, lebih dari 5 hektar.

Penanganannya mixed use development. Bekerja sama dengan swasta sebagai investor untuk ikut membangun kawasannya yang awalnya kumuh dan dihuni MBR.

Di sini masyarakat masih tetap punya hak untuk tinggal di sana setelah dibangun.

Terkait peremajaan kawasan yang akan dilakukan ini membutuhkan kontribusi semua pemerintah, masyarakat, akademisi, terutama swasta untuk yang (Peremajaan Permukiman kumuh Skala Kawasan) karena kebutuhan modalnya juga besar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/15/070000321/10-kota-ini-disebut-metropolis-tapi-belum-bebas-permukiman-kumuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke