Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RTH Jakarta Kalah Banyak Dibanding Singapura, Bukti Pemprov Tidak Serius

Kompas.com - 28/08/2021, 18:16 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta merupakan salah satu kota terluas di Indonesia dengan total wilayah mencapai 661,5 kilometer persegi.

Sayangnya, kota yang saat ini sudah berumur 494 tahun itu memiliki ruang terbuka hijau (RTH) yang sangat sedikit dibandingkan dengan Singapura dan Kuala Lumpur.

Padahal menurut Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengharuskan sebuah kota memiliki 30 persen RTH.

Dalam unggahan akun instagramnya, Jakarta Property Institute menyebutkan luas RHT per kapita di Singapura sembilan kali lebih banyak dari pada di Jakarta.

Baca juga: Disebut Punya Tata Ruang Terburuk Se-Dunia, Jakarta Harus Revisi RTRW

“Sudah sepatutnya kota memiliki Ruang Terbuka Hijau yang cukup dan memadai. Jika membandingkan luas per kapita ruang terbuka hijau antara Kuala Lumpur, Singapura dan Jakarta, jumlah RTH di Jakarta masih sangat sedikit yakni hanya 6,2 meter persegi per kapita,” tulis Jakarta Property Institute.

Sementara itu, Singapura dan Kuala Lumpur secara berturut-turut sudah mencapai angka 56,3 dan 12,7 meter persegi per kapita.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai dengan kenyataan ini, menunjukkan Pemrov DKI belum serius menambah luasan RTH. 

"Luas RTH hanya 9 persen tahun 2000. Hingga tahun 2020, hanya mencapai 9,98 persen. Ini artinya dalam 20 tahun, Pemprov DKI hanya mampu menambah kurang dari 1 persen," ujar Nirwono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021). 

Baca juga: Kalah dari Singapura dan Malaysia, Indeks Keamanan Jakarta di Posisi 43

Padahal, menurutnya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2030 luas RTH yang ditargetkan adalah 30 persen. 

"Pemprov DKI sepertinya lebih suka beautfikasi saja dengan mempercantik kualitas taman-taman yang sudah ada," jelas Nirwono. 

Berdasarkan hasil riset dari pencitraan satelit tahun 2011, Nirwono mengatakan Jakarta masih memiliki potensi RTH di ruang publik sebesar 14-16 persen lagi. 

Jakarta memiliki total 109 situ/danau/embung/waduk dan ini dapat ditata seperti yang sudah dilakukan di Taman Waduk Pluit.

Selain itu, RTH juga bisa ditambah dengan pembenahan 13 bantaran sungai utama beserta anak sungai, bantaran rel KA, kolong-kolong jalan ataujembatan layang, area bawah Sutet, restorasi kawasan pantai utara Jakarta.

Baca juga: Hingga 2023, Jakarta Bakal Tambah Enam Mal Baru

"Sesuai UU 26 Tahun 2007 Penataan Ruang Pasal 29-30 dan juga sudah tercantum dalam Perda 1 Tahun 2012 RTRW Jakarta serta Perda 1 Tahun 2014 tentang RDTR Jakarta, DKI Jakarta wajib memenuhi target RTH 30 persen pada tahun 2030," tegasnya. 

Namun, Nirwono pesimistis target RTH 30 persen ini dapat dicapai oleh Pemprov DKI pada tahun 2030 mendatang. 

Sebagai pembanding, luas RTH Singapura sudah mencapai 39 persen dan masih akan ditambah menjadi 56 persen pada tahun 2035. 

Demikian halnya dengan kota-kota di Australia seperti Melbourne, Sydney, Canberra, Perth, Adelaide, dan Brisbane bahkan sudah memiliki RTH 40 persen.

"Tetapi yang kita akan hargai upaya pemerintah untuk menambah RTH dengan serius  setiap tahun dengan target jelas dan konsisten. Mungkin sampai 2030, bila Pemprov bisa menambah luasan RTH menjadi lima persen saja itu sudah prestasi yang luar biasa," tandas Nirwono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com