Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI MInta UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Direvisi

Kompas.com - 22/08/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Poin penting yang perlu direvisi dalam aturan tersebut adalah sanksi dan denda bagi kendaraan bermuatan lebih dan berdimensi lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol.

"Pemerintah sangat perlu merevisi UU LLAJ terutama dalam merubah sanksi dan denda kendaraan ODOL yang hingga saat ini masih banyak di jalan tol," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Djoko menjelaskan, Pasal 307 disebutkan, kendaraan ODOL yang melewati jalan tol akan dipidana kuraungan paling lama dua bulan dengan dendan paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Selain Teknologi, Cegah Kendaraan ODOL Harus Diikuti Sanksi Hukum

"Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi aturan tersebut seperti dikutip melalui laman dpr.go.id, Minggu (22/8/2021).

Djoko mengungkapkan, aturan yang ada saat ini jelas sangat ringan sehingga tidak membuat para pelanggar kendaraan ODOL ini jera.

Berbeda dengan sanksi yang diterapkan negara lain, seperti Korea Selatan. Pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau setara Rp 145 juta.

Contoh lainnya yaitu Thailand yang memberikan denda para pelanggar ODOL sebesar 3.300 dollar AS atau sekitar Rp 47,8 juta.

"Nah, aturan yang ada juga sangat bergantung dengan penindakannya di lapangan," imbuh Djoko.

Tidak tegasnya penindakan sanksi ODOL di jalan tol di Indonesia tentu menjadi penyebab masih banyaknya pelanggar ODOL.

Terlebih salah satu tujuan para pelaku bisnis sengaja melebihkan muatan kendarannya adalah untuk menekan biaya logistik. Hal ini tentu saja memberikan keuntungan bagi mereka.

Namun, tindakan yang dianggap menguntungkan oleh para pelaku bisnis itu ternyata merugikan dan berisiko terutama bagi para pengguna jalan tol dan tentu saja pemerintah sebagai pengelola jalan.

Tidak hanya berdampak pada tingkat kerusakan jalan, akan tetapi juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas, keselamatan dan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin bertambah.

"Kementerian PUPR tahun 2017 itu pernah menyebutkan biaya perawatan jalan di Indonesia itu capai Rp 47 triliun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com