Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

84 Satuan Kerja Diusulkan Jadi Kantor Berpredikat Bebas Korupsi

Kompas.com - 17/08/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 84 satuan kerja (Satker) yang terdapat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) guna mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap 175 satker oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan menghasilkan 84 satker.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengapresiasi ke-84 satker yang telah diusulkan ke KemenPANRB guna mendapat predikat WBK/WBBM.

Pengajuan sebanyak 84 satker ini sangat penting terhadap nilai kinerja pengawasan.

Dia berharap semua satker tersebut lolos sehingga memperoleh predikat tersebut.

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Kementerian ATR/BPN Refocusing Anggaran Tahap IV Rp 236 Miliar

"Selain itu, pengajuan ke-84 satker ini sangat berpengaruh terhadap nilai kinerja pengawasan. Mudah-mudahan semakin banyak satker kita yang mendapat diajukan mendapat predikat WBK/WBBM,” kata Sunraizal dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (17/08/2021).

Sunraizal menjelaskan, pembangunan Zona Integritas sekarang ini terus didorong di seluruh satker di Kementerian ATR/BPN.

Hal ini memang sangat penting tetapi perlu ditunjang oleh niat dan keinginan untuk membangun Zona Integritas.

Selain itu, pembangunan Zona Integritas perlu juga didukung oleh usaha untuk melengkapi sarana dan prasarana maupun hasil-hasil survei.

“Saya yakin apabila kami melakukan pelayanan yang baik dan penanganan pengaduan yang baik, Insya Allah ini akan berpengaruh pada hasil WBK/WBBM yang akan kita capai,” Sunraizal.

Baca juga: Cegah Praktik Korupsi, Zona Integritas Bidang Perumahan Dibentuk

Ada lima tahapan untuk membangun WBK/WBBM yaitu pertama penilaian dokumen. "Ini wajib dilalui oleh tiap-tiap satker, yang hasilnya adalah eviden," ucap dia.

Tahap kedua survei pengguna layanan. Dalam tahap ini diharapkan tiap satker aktif dalam menjaring aspirasi bagi pengguna layanan untuk peningkatan kualitas pelayanan atau image branding.

Tahap ketiga adalah penguasaan tiap-tiap satker terhadap materi Zona Integritas.

Tiap-tiap satker harus menguasai materi zona integritas proses reformasi dalam pelayanan, serta Lembar Kerja Evaluasi (LKE).

Tahapan keempat adalah verifikasi lapang oleh Tim KemenPANRB di mana sebelumnya kegiatan ini dilakukan, Inspektorat Jenderal (Itjen) menyampaikan terlebih dahulu kepada Tim KemenPANRB apa saja yang telah dibangun oleh satker yang akan diverifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com