Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ketentuan Konstruksi Skala Kecil di Zona PPKM Level 3

Kompas.com - 10/08/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 resmi diperpanjang.

Kebijakan ini diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali, mulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/2021).

Menindaklanjuti keputusan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk daerah berstatus Level 3, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen.

Sementara bagi pelaksanaan konstruksi berskala kecil, dapat dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat dan maksimal kapasitas yang diizinkan hanya 10 orang.

Baca juga: LPJK Targetkan Sertifikasi 90.000 Badan Usaha Konstruksi Tahun Ini

Berikut ini rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 3:

Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Pangandaran.

Kemudian, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, serta Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Grobogan.

Lalu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian,  Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com