Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Vaksin Berlaku di Seluruh Mal Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?

Kompas.com - 09/08/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengoptimalkan pelacakan digital atau digital tracing dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/07/2021).

“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.

Pelacakan digital akan diperbarui dan diintegrasikan sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant.

Hasil dari pelacakan digital ini akan terhubung dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.

Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.

Kebijakan ini direspons dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Kepgub ini berisi tentang penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik ibu kota.

Baca juga: Bila Ingin Masuk ke Tujuh Mal Ini, Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Untuk mengadaptasi aturan baru ini, mal-mal di DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi pengunjung.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjadja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).

Diharapkan seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta menerapkan aturan ini.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).

Seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta menerapkan aturan ini.

Diketahui, ada 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia saat ini.

Sementara, pemberlakuan sertifikat vaksin sebelum masuk mal di luar DKI Jakarta, tergantung pada keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Sejauh ini, kata Alphonzus, belum ada keputusan dari Pemda lain yang mengatur tentang hal ini. 

Namun, satu hal yang pasti bahwa pusat perbelanjaan sedang melakukan persiapan dan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Terutama perihal kesiapan aplikasi PeduliLindungi yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan wajib vaksinasi di lapangan.

Saat ini, aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan pemeriksaan wajib vaksinasi masih dalam tahap finalisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com