JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di beberapa ruas.
Penyekatan tersebut dilakukan seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di Sumatera.
Baca juga: Berlaku Penyekatan di Jalan Tol Trans-Sumatera, Simak Rincian dan Syaratnya
"Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama
Karya J Aries Dewantoto, Minggu (18/07/2021).
Baca juga: Tol JORR S dan Akses Tanjung Priok Tetap Beroperasi Normal
Aries menuturkan, dalam setiap pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam
beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.
Dokumen yang akan diperiksa yaitu sertifikat vaksin, surat tes PCR atau antigen dengan hasil yang menunjukkan negatif Covid-19 yang berlaku 3X24 jam untuk PCR dan 2X24 jam untuk antigen serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.