Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Titik Penyekatan di Jalan Tol Trans-Sumatera

Kompas.com - 19/07/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di beberapa ruas.

Penyekatan tersebut dilakukan seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di Sumatera.

Baca juga: Berlaku Penyekatan di Jalan Tol Trans-Sumatera, Simak Rincian dan Syaratnya

"Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama
Karya J Aries Dewantoto, Minggu (18/07/2021).

Penyekatan di JTTS Hutama Karya Penyekatan di JTTS
Adapun lokasi penyekatan di JTTS sebagai berikut:

  1. Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang telah diterapkan sejak 11 Juli 2021
  2. GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sejak 07 Juli 2021
  3. GT Binjai di Ruas Medan-Binjai yang mulai diterapkan sejak 12 Juli 2021
  4. GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak 15 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021.

Baca juga: Tol JORR S dan Akses Tanjung Priok Tetap Beroperasi Normal

Aries menuturkan, dalam setiap pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam
beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.

Dokumen yang akan diperiksa yaitu sertifikat vaksin, surat tes PCR atau antigen dengan hasil yang menunjukkan negatif Covid-19 yang berlaku 3X24 jam untuk PCR dan 2X24 jam untuk antigen serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com