Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 16-22 Juli, Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Dibatasi

Kompas.com - 16/07/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 31 arah Cikampek bakal diberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas (lalin), mulai Jumat (16/07/2021) hingga Kamis (22/07/2021).

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar mengatakan, pembatasan dan pengendalian ini dilakukan atas diskresi pihak Kepolisian.

"Tol Japek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalin kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021," jelasnya dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Jumat (16/07/2021).

Tindakan tersebut dilakukan seiring adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah yakni mulai 16-22 Juli 2021.

Baca juga: Catat, Ini 9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Taufik menjelaskan, bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan (nakes), serta darurat dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

Sementara bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.

Selain itu, Taufik menambahkan, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalin kendaraan di akses masuk dan keluar Tol Japek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.

Lokasi tersebut adalah GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya, memeriksa dokumen persyaratan perjalanan berupa Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Guna memastikan kelancaran lalin, JTTRD dan PT Jasamarga Tollroad Operator telah berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI untuk penyiapan rambu-rambu serta petugas pengaturan lalin selama pembatasan kendaraan berlangsung.

"Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut," tutur Taufik.

Pengguna jalan tol diimbau turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com