Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Penyekatan di Jalan Tol Trans-Sumatera, Simak Rincian dan Syaratnya

Kompas.com - 18/07/2021, 14:32 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya di Pulau Jawa, penyekatan pun diberlakukan di sejumlah ruas dalam Jaringan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola JTTS, atas arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan untuk mendukung PPKM Darurat di sebagian daerah Pulau Sumatera. 

Baca juga: Simak, Daftar Lengkap Titik Penyekatan dan Pembatasan di Jalan Tol

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J  Aries Dewantoto mengatakan, Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari Pemerintah selaku regulator.

“Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,”  kata Aries, Minggu (18/07/2021). 

Penyekatan di JTTS Hutama Karya Penyekatan di JTTS
Adapun untuk lokasi penyekatan tersebut terdapat di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang diterapkan sejak 11 Juli 2021.

Lalu GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang telah berlaku sejak 07 Juli 2021.

Kemudian GT Binjai di Ruas Medan-Binjai yang mulai diterapkan sejak 12 Juli 2021 dan GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak 15 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021.

Aries juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.

Penyekatan di JTTS Hutama karya Penyekatan di JTTS

Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan adalah Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Dilakukan juga pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” cetus Aries. 

Tol JORR-S

Meskipun PPKM Darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, namun hingga hari ini, Minggu 18 Juli 2021, Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal.

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com