Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol JORR S dan Akses Tanjung Priok Tetap Beroperasi Normal

Kompas.com - 18/07/2021, 19:22 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) hingga saat ini masih beroperasi normal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoto mengungkapkan, belum mendapatkan arahan dari pemerintah untuk melakukan penyekatan atau penutupan di kedua ruas tersebut.

"Meski PPKM Darurat di Pulau Jawa, tetapi hingga hari ini Ruas Tol JORR-S dan Ruas Tol ATP belum mendapatkan arahan untuk ditutup maupun disekat, sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal," kata Aries, Minggu (18/07/2021).

Baca juga: Berlaku Penyekatan di Jalan Tol Trans-Sumatera, Simak Rincian dan Syaratnya

Meski demikian, Hutama Karya secara penuh akan mengikuti dan mendukung arahan dari pemerintah selaku reulator, terutama dalam upaya menekan lonjakan kasus penularan Covid-19.

“Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” tutur Aries.

Hingga saat ini Hutama Karya telah melakukan penyekatan dan penutupan di empat ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besa-Pematang Panggang-Kayu Agung,

Lalu GT Binjai di Ruas Medan-Binjai, GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan.

Setiap kendaraan yang melintasi keempat titik penyekatan JTTS tersebut harus memenuhi kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Adapun syarat kelengkapan dokumen yang mesti dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang akan diperiksa yaitu sertifikat vaksin
  2. Surat tes PCR atau antigen dengan hasil yang menunjukkan negatif Covid-19 yang berlaku 3X24 jam untuk PCR dan 2X24 jam untuk antigen
  3. Serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com