Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Pemerintah Siapkan 14 RS Darurat Covid-19

Kompas.com - 17/07/2021, 10:55 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan 14 bangunan sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19.

Upaya ini dilakukan karena jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan.

Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan dan Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, kondisi setiap bangunan yang dikonversi menjadi fasilitas kesehatan dan kebutuhan penanganan berbeda-beda, menyusul survei yang dialukan oleh Kementerian PUPR.

Dari 14 bangunan itu berada di Jakarta, Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Semarang dan Solo Raya, Surabaya, serta Bali.

Apa saja keempat belas bangunan itu?

Rincian selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini Kementerian PUPR Siapkan 14 RS Darurat Covid-19 Tambahan

Sebanyak 524.057 pengguna telah mendaftar untuk program rumah subsidi di Aplikasi Sikasep.

Rinciannya sebanyak 1.583 orang pendaftar pada tahun 2019, 326.230 pendaftar pada tahun 2020 dan 196.244 pendaftar pada tahun 2021.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, jumlah debitur yang ada saat ini telah melampaui target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini yaitu sebanyak 157.000 unit.

Lantas, sudah sejauh mana realisasi FLPP?

Selanjutnya baca di sini Daftar Antrean Rumah Subsidi via SiKasep hingga Saat Ini 524.057 Orang

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 31 arah Cikampek bakal diberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas (lalin), mulai Jumat (16/07/2021) hingga Kamis (22/07/2021).

Tindakan tersebut dilakukan seiring adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah yakni mulai 16-22 Juli 2021.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, ada beberapa kendaraan yang diizinkan untuk melintasi Tol Japek dengan beberapa ketentuan.

Apa saja ketentuan itu?

Selengkapnya baca di sini Mulai 16-22 Juli, Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Dibatasi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com