Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Ombudsman, Kementerian ATR/BPN Belum Bisa Berikan Sertifikat Warga Keturunan Tionghoa di DIY

Kompas.com - 22/06/2021, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum dapat melaksanakan tiga rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Hal ini terkait temuan Ombudsman soal mal-administrasi berupa diskrimasi atas permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penundaan pelaksanaan tersebut tertuang dalam tanggapan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HR.01/1874/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ratna Sari Dewi mengemukakan alasan mengapa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah oleh WNI keturunan Tionghoa di DIY belum bisa dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Setelah itu, Ombudsman menerima tanggapan dari Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui surat 21 Desember 2020," terang Ratna dalam Forum Group Discussion (FGD), Selasa (22/06/2021).

Baca juga: Temukan Diskriminasi Sertifikat Warga Keturunan Tionghoa, Ombudsman Rekomendasikan 3 Hal

Alasannya adalah terdapat Instruksi Wakil Kepala DIY Nomor K.898/I/A/1975 tertanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Non-Pribumi.

Instruksi itu pada intinya mengatur bahwa WNI keturunan atau non-pribumi sampai saat ini di DIY belum memiliki tanah dengan status hak milik.

Sehingga, aturan tersebut tetap berlaku sebagai pertimbangan dalam memberikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Provinsi DIY.

Sehingga, hal ini menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil di Mahkamah Agung (MA), objek gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN).

Adapun isi tiga rekomendasi Ombudsman sebagai berikut:

  1. Masing-masing Kepala Kantah Kabupaten Bantul, Kepala Kantah Kabupaten Kulon Progo, Kepala Kantah Kota Yogyakarta, Kepala Kantah Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Kantah Kabupaten Sleman agar menindaklanjuti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dimohonkan para pelapor, mengingat persyaratan pengajuan telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DIY untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Kepala Kantah di DIY terkait pelaksanaan rekomendasi.
  3. Menteri ATR/Kepala BPN agar melakukan pemgawasan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY dan Kepala Kantah yang tercakup dalam angka satu (1) untuk pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com