JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya harga rumah membuat banyak orang kesulitan untuk membeli dan memiliki rumah.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) akhirnya menjadi salah satu alternatif pilihan untuk bisa memiliki rumah.
Melalui KPR ini artinya setiap konsumen dapat membeli rumah dengan cara dicicil.
Bank BTN merupakan bank pelat merah dengan penyaluran KPR terbesar di antara bank-bank lain di Indonesia.
Baca juga: Nyicil Rumah dengan KPR Takeover BTN, Konsumen Dapat Bunga Rendah
Program KPR BTN diperuntukan bagi keperluan pembelian rumah dari developer ataupun non-developer, baik untuk pembelian rumah baru atau seken, pembelian rumah siap huni (ready stock) atau belum jadi (indent), maupun take over kredit dari bank lain.
Mengutip laman resmi BTN pada Selasa (22/06/2021), suku bunga KPR BTN saat ini berkisar 8 persen hingga 10 persen. Suku bunga ini bersifat tetap selama dua hingga tiga tahun.
Rinciannya, pertama suku bunga KPR BTN tetap selama dua tahun sebesar 8,88 persen berlaku untuk plafon Rp 250 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar bagi debitur fixed income.
Kedua, suku bunga tetap selama tiga tahun KPR BTN sebesar 8,88 persen berlaku untuk nasabah prioritas BTN atau menggunakan payroll/kolektif/ASN/BUMN/TNI dan Polri.
Ketiga, suku bunga tetap selama dua tahun sebesar 9,49 persen berlaku untuk maksimal kredit di bawah Rp 250 juta.
Baca juga: Rumah Koleksi Desainer Seharga Rp 561 Juta Ini Bisa Dibeli Tanpa DP
Keempat, yaitu suku bunga tetap selama satu KPR BTN sebesar 10 persen untuk debitur non-fixed income untuk semua maksimal kredit.
Lalu untuk debitur fixed income dengan maksimal kredit lebih dari Rp 1 miliar.
Dan atau debitur yang tidak memenuhi syarat ketentuan suku bunga KPRKPA promosi.
Berikut syarat dan ketentuan KPR BTN yaitu:
Adapun cara mendaftar KPR BTN sebagai berikut: