Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangka waktu penyusunan hingga penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lama 18 bulan.

Batasan waktu tersebut terhitung sejak mulai dilaksanakan penyusunan RTRW.

Saat ini, evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) RTRW dilakukan oleh Gubernur (khusus Kabupaten/Kota).

Namun sebelumnya, evaluasi rancangan Perda RTRW dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 60-84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki, peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang, baik dalam lingkup nasional maupun daerah.

Aturan tersebut juga menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan Rencana Tata Ruang Tetap Kewenangan Daerah

"Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya," tutur Kamarzuki dikutip dalam laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (27/04/2021).

Selain itu, demi penyederhanaan peraturan perizinan berusaha, Pemerintah juga memberlakukan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR ini merupakan penilaian yang menggabungkan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) serta berfungsi sebagai dasar administrasi pertanahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com