Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dan Aturan Memasang Pengeras Suara di Kawasan Perumahan

Kompas.com - 18/04/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dituliskan pula, baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Selain itu, Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan, dan memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan.

Baca juga: Lebaran di Rumah Baru, dengan Uang THR Bisa Beli Unit Rp 130 Juta

Lalu menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dalam aturan ini berbeda-beda sesuai dengan peruntukan kawasan dan lingkungan kegiatannya masing-masing.

Berikut rincian aturan baku tingkat kebisingan di berbagai lokasi :

A. Peruntukan Kawasan

1. Perumahan dan Pemukiman tingkat kebisingannya 55 db
2. Perdagangan dan Jasa 70 db
3. Perkantoran dan Perdagangan 65 db
4. Ruang terbuka Hijau 50 db
5. Industri 70 db
6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum 60 db
7. Rekreasi 70 db
8. Kawasan Khusus: untuk Bandar Udara dan Stasiun Kereta Api 60 db dan Pelabuhan Laut dan Cagar Budaya 70 db

B. Lingkungan Kegiatan

1. Rumah Sakit atau sejenisnya ambang tingkat kebisingannya 55 db
2. Sekolah atau sejenisnya 55 db
3. Tempat ibadah atau sejenisnya 55 db

Selanjutnya diatur pula metode pengukuran, perhitungan dan evaluasi tingkat kebisingan lingkungan.

Adapun untuk metoda pengukuran yaitu pengukuran tingkat kebisingan dapat diliakukan dengan dua cara yaitu cara sederhana dan cara langsung.

Untuk cara sederhana dilakukan dengan sebuah sound level meter biasa diukur tingkat tekanan bunyi db (A) selama 10 (sepuluh) menit untuk tiap pengukuran. Pembacaan dilakukan setiap 5 (lima) detik.

Sementara cara langsung dilakukan dengan sebuah integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTMS, yaitu Leq dengan waktu ukur setiap 5 detik, dilakukan pengukuran selama 10 (sepuluh) menit.

Waktu pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam (LSM) dengan cara pada siang hari tingkat aktivitas yang paling tinggi selama 10 jam (LS) pada selang waktu pukul 06.00-22.00 dan aktivitas malam hari selama 8 jam (LM) pada selang 22.00-06.00.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com