Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan dan Aturan Memasang Pengeras Suara di Kawasan Perumahan

Pesan yang disampaikan melalui pengeras suara, bisa bermacam-macam. Terlebih untuk kegiatan di kompleks perumahan, mulai dari pengumuman kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL), hingga berita kematian.

Tak hanya itu, untuk aktivitas promosi klaster terbaru, produk baru, ataupun keriaan seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agutus, dan Hari Raya Keagamaan, pengeras suara juga tak pernah luput dimanfaatkan panitia penyelenggara.

Lepas dari sederet manfaatnya, alih-alih pesan yang disampaikan efektif didengar audiensnya, seringkali pengeras suara dianggap sebagai penyebab "petaka".

Biasanya, "petaka" ini terjadi ketika panitia penyelenggara keriaan memasang volume pengeras suara ke level maksimal pada tengah hari bolong, dan terkadang sampai larut malam saat orang-orang akan beristirahat.

Apa jadinya, jika Anda yang tengah lelap bermimpi, terjaga tiba-tiba gara-gara musik dangdut   atau pengumuman penting yang disebarluaskan melalui pengeras suara?

Terkait hal ini, Estate Manager Perumahan Kota Wisata Husin mengatakan, tak ada ketentuan khusus mengenai pengeras suara di kompleks perumahan.

"Terlebih di klaster-klaster yang sudah mandiri alias dikelola oleh warga. Itu berdasarkan kesepakatan antar-sesama warga dan pengurus paguyuban," kata Husin.

Kendati secara praksis tak ada ketentuan mengenai pemasangan pengeras suara, namun ternyata secara legalitas, terdapat aturan baku tentang ambang volume suara atau tingkat kebisingan yang diizinkan.

Ketentuan ambang ini tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Disebutkan bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan.

"Bahwa salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan," seperti dikutip Kompas.com, Kamis (15/04/2021).

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebisingan," lanjut aturan ini.

Selanjutnya juga dijelaskan, yang dimaksud dengan kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Di mana tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB.

Dituliskan pula, baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Selain itu, Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan, dan memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan.

Lalu menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dalam aturan ini berbeda-beda sesuai dengan peruntukan kawasan dan lingkungan kegiatannya masing-masing.

Berikut rincian aturan baku tingkat kebisingan di berbagai lokasi :

A. Peruntukan Kawasan

1. Perumahan dan Pemukiman tingkat kebisingannya 55 db
2. Perdagangan dan Jasa 70 db
3. Perkantoran dan Perdagangan 65 db
4. Ruang terbuka Hijau 50 db
5. Industri 70 db
6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum 60 db
7. Rekreasi 70 db
8. Kawasan Khusus: untuk Bandar Udara dan Stasiun Kereta Api 60 db dan Pelabuhan Laut dan Cagar Budaya 70 db

B. Lingkungan Kegiatan

1. Rumah Sakit atau sejenisnya ambang tingkat kebisingannya 55 db
2. Sekolah atau sejenisnya 55 db
3. Tempat ibadah atau sejenisnya 55 db

Selanjutnya diatur pula metode pengukuran, perhitungan dan evaluasi tingkat kebisingan lingkungan.

Adapun untuk metoda pengukuran yaitu pengukuran tingkat kebisingan dapat diliakukan dengan dua cara yaitu cara sederhana dan cara langsung.

Untuk cara sederhana dilakukan dengan sebuah sound level meter biasa diukur tingkat tekanan bunyi db (A) selama 10 (sepuluh) menit untuk tiap pengukuran. Pembacaan dilakukan setiap 5 (lima) detik.

Sementara cara langsung dilakukan dengan sebuah integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTMS, yaitu Leq dengan waktu ukur setiap 5 detik, dilakukan pengukuran selama 10 (sepuluh) menit.

Waktu pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam (LSM) dengan cara pada siang hari tingkat aktivitas yang paling tinggi selama 10 jam (LS) pada selang waktu pukul 06.00-22.00 dan aktivitas malam hari selama 8 jam (LM) pada selang 22.00-06.00.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/04/18/070000821/panduan-dan-aturan-memasang-pengeras-suara-di-kawasan-perumahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke