Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Elektronik Akan Dimulai di Jakarta dan Surabaya

Kompas.com - 08/03/2021, 16:13 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra memastikan, sertifikat tanah elektronik akan diterapkan bertahap, diawali di Jakarta dan Surabaya.

Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kami akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (8/3/2021).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan rincian teknis sertifikat, mulai dari dokumen elektronik, validasi data pertanahan, dasar hukum yang mengatur kepemilikan, serta alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.

Tak hanya dari sisi teknis, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan dari sisi keamanan  yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses dilakukan sesuai analisa risiko dan mitigasi.

Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan two-factor authentification (2FA) atau dua langkah verifikasi dan tanda tangan elektronik menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Selanjutnya, data digital Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Surya mengklaim, sertifikat elektronik juga menjadi solusi untuk memerangi mafia tanah dan membuat mereka sulit berkutik.

Baca juga: Tutup Celah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan dengan NIK

Menurut dia, selama ini mafia tanah bisa melancarkan aksinya karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di tanah yang mereka incar.

“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan rincian kepemilikan pemegang hak tanah,” tambah Surya.

Sependapat dengan Surya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward O S Hiariej mengatakan, sertifikat tanah elektronik juga diakui tanda bukti kepemilikannya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi,"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

“Dari sisi hukum, persoalan bukti kepemilikan ini tak ada soal (masalah),” tutur Edward.

Menurut Edward, jika tanah terdaftar secara daring di sistem akan lebih mudah ditemukan datanya dibandingkan dengan manual, terlebih dengan keamanan data berlapis.

“Hal ini tentunya bisa mengurangi kecenderungan sertifikat tanah ganda bahkan mafia tanah,” tutup Edward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com