Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Sertifikat Elektronik dan Konvensional Punya Kedudukan Sama di Mata Hukum

Kompas.com - 25/02/2021, 10:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan, sertifikat tanah elektronik tidak menghapus fungsi sertifikat tanah konvensional yang juga dapat menjadi alat bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia," bunyi dari pasal tersebut.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (25/2/2021).

Selanjutnya baca di sini Menurut PP 18, Sertifikat Elektronik dan Konvensional Punya Kedudukan Sama di Mata Hukum

Selain itu, Pemerintah juga menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG?

Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini Berikut Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB

Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Dengan relaksasi rasio ini, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Artinya, seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Jika Anda membeli rumah seharga Rp 600 juta, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dikeluarkan dengan DP 0 Persen?

Rinciannya bisa Anda dapatkan di sini Cek di Sini, Angsuran Rumah Rp 600 Juta dengan DP 0 Persen, Terendah Rp 4,5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com