Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Dipangkas, Sinyal Positif Pertumbuhan Properti di Ibu Kota

Kompas.com - 09/02/2021, 12:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan terobosan baru saja dengan memberikan kemudahan perizinan bagi bangunan gedung di Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Pergub ini terbit untuk mengakomodasi kebutuhan stakeholders dan mempercepat perizinan gedung sekaligus mendorong geliat sektor properti.

Untuk bangunan gedung kategori bangunan umum, Pemprov DKI Jakarta menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan yang semula 360 hari menjadi 57 hari kerja.

Sementara untuk bangunan rumah tinggal, proses perizinan dipangkas menjadi hanya 14 hari kerja.

Baca juga: DKI Pangkas Waktu Perizinan Gedung Jadi 57 Hari, Rumah Tinggal 14 Hari

Penyederhanaan proses perizinan ini dianggap memiliki tujuan dan dampak sebagai langkah awal menuju perubahan positif.

Sebagaimana dikatakan oleh Senior Advisor Research Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat. Menurut dia, Pergub Nomor 118 Tahun 2020 merupakan kebijakan stimulan.

"Ini mengarah kepada efisiensi proses perizinan. Tentu saja merupakan sinyal positif dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di Ibu Kota," ujar Syarifah menjawab Kompas.com, Selasa (09/02/2021).

Dengan diringkasnya waktu dalam proses perizinan gedung dan rumah tinggal menjadi indikasi kesiapan dan dukungan Pemprov DKI Jakarta yang signifikan dalam menjaga pertumbuhan sektor properti, terutama pada saat pandemi.

Hal ini mengingat performa properti yang menyumbang PDRB, investasi dan membuka lapangan kerja yang luas, dapat membuka ratusan sektor turunan lapangan kerja.

Untuk diketahui pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61 persen perekonomian Jakarta.

Lalu pada tahun 2018, sektor properti juga mendorong penyerapan tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga berkontribusi dalam Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.

Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.

"Kami mengharapkan, implementasi efisiensi proses perizinan ini diikuti dengan kesiapan blueprint yang akan menjadi acuan perizinan," imbuh Syarifah.

Selain itu juga diperlukan informasi teknis layanan berbasis sistem informasi (digitalisasi), dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk berkoordinasi, konsultasi dan memberikan solusi dalam durasi layanan yang ditetapkan.

Dengan dmikian, efisiensi pelayanan perizinan dapat menjadi bagian dari pelayanan prima yang diberikan pemda terhadap sektor-sektor penggerak ekonomi.

"Perlu diperhatikan juga, implementasi Pergub ini dengan regulasi yang terkait agar tercapai sinkronisasi, dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan dalam periode tertentu, untuk menilai efektifitas implementasi di lapangan," tuntas Syarifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com