Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sungai Cakung Direstorasi, Biayanya Ditanggung Pengembang Grand Kota Bintang

Kompas.com - 27/01/2021, 18:22 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, biaya restorasi Sungai Cakung dibebankan kepada pengembang kawasan Grand Kota Bintang Bekasi, PT Kota Bintang Rayatri.

"Prinsipnya iya. Prinsipnya adalah biaya dari developer (pengembang)," ujar Basuki saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, Rabu (27/1/2021).

Meski begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang memastikan, desain ulang (redesign) alur Sungai Cakung yang sebagian lahannya dijadikan area komersial dan perumahan akan dilakukan secara cepat.

"Tapi, kami desain cepat, Pemerintah memaksa dong. Itu kan tanah negara dan masih kita hitung (luas tanahnya) dari BPN," tutur Budi.

Baca juga: Basuki Ancam Bongkar Grand Kota Bintang jika Pengembang Langgar Tata Ruang

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil memastikan tidak akan mempidana pengembang PT Kota Bintang Rayatri selama bisa mengembalikan fungsi Sungai Cakung.

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN hanya mengenakan mekanisme hukum berupa restorative justice (keadilan restorarif) yaitu mengharuskan pengembang mengembalikan kondisi keliru tersebut ke fungsi sebelumnya.

Perlu diketahui, banjir yang terjadi di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) segmen Kalimalang disebabkan penyempitan Sungai Cakung.

Perubahan alur sungai tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR demi pemanfaatan ruang komersial dan penambahan unit perumahan.

Oleh karena itu, pengembang diharuskan untuk mengembalikan fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung.

Pelebaran tersebut dari 6 meter menjadi 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Perlu diketahui, Grand Kota Bintang di Bekasi merupakan bagian dari kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Baca juga: Bikin Banjir Underpass Kalimalang, Pengembang Grand Kota Bintang Kena Sanksi Restoratif

Dengan adanya penertiban berupa pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.

Selain itu, dapat memberikan detterent effect (efek jera) bagi pelanggar rencana tata ruang, serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Grand Kota Bintang di Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com