Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2020, 16:06 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Beleid tersebut telah ditandatangani pada 3 November lalu dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1326.

Sofyan menyebutkan, Tim Koordinasi itu terdiri dari Ketua yang dikepalai oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Kemudian, Wakil Ketua terdiri dari Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, serta Anggota Tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Untuk penanggung jawab pada masing-masing wilayah diserahkan pada Gubernur sebagai Ketua, dan Bupati/Walikota sebagai Wakil Ketua,” ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Rencana Pembatalan Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur Masih Tahap Identifikasi

Permen tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres itu pada 13 April 2020 silam.

Sofyan mengungkapkan, setidaknya ada enam permasalahan strategis yang diselesaikan Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur yaitu banjir, ketersediaan air baku, sanitasi, persampahan, permasalahan pesisir dan penataan pantai utara, transportasi, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam pelaksanaannya, Tim Koordinasi dapat melibatkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), badan usaha dan pihak lain yang selaran dengan pelaksanaan penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.  

Adapun tugas Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai kewenangannya.
  2. Penyelesaian permasalahan strategis di Kawasan Perkotaan Jabodetabek–Punjur.
  3. Penetapan rencana aksi untuk mewujudkan pelaksanaan indikasi program utama lima tahunan.
  4. Sinkronisasi program dan penganggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda terkait untuk mewujudkan program-program dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
  5. Perumusan dan penetapan mekanisme insentif dan disinsentif dalam rangka pengawasan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
  6. Evaluasi program, realokasi, rekomendasi earmark anggaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com