JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur ( Jabodetabek-Punjur).
Beleid tersebut telah ditandatangani pada 3 November lalu dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1326.
Sofyan menyebutkan, Tim Koordinasi itu terdiri dari Ketua yang dikepalai oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Kemudian, Wakil Ketua terdiri dari Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, serta Anggota Tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Untuk penanggung jawab pada masing-masing wilayah diserahkan pada Gubernur sebagai Ketua, dan Bupati/Walikota sebagai Wakil Ketua,” ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Rencana Pembatalan Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur Masih Tahap Identifikasi
Permen tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres itu pada 13 April 2020 silam.
Sofyan mengungkapkan, setidaknya ada enam permasalahan strategis yang diselesaikan Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur yaitu banjir, ketersediaan air baku, sanitasi, persampahan, permasalahan pesisir dan penataan pantai utara, transportasi, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam pelaksanaannya, Tim Koordinasi dapat melibatkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah ( Pemda), badan usaha dan pihak lain yang selaran dengan pelaksanaan penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.
Adapun tugas Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur sebagai berikut:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan