JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Beleid tersebut telah ditandatangani pada 3 November lalu dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1326.
Sofyan menyebutkan, Tim Koordinasi itu terdiri dari Ketua yang dikepalai oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Kemudian, Wakil Ketua terdiri dari Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, serta Anggota Tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Untuk penanggung jawab pada masing-masing wilayah diserahkan pada Gubernur sebagai Ketua, dan Bupati/Walikota sebagai Wakil Ketua,” ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Rencana Pembatalan Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur Masih Tahap Identifikasi
Permen tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres itu pada 13 April 2020 silam.
Sofyan mengungkapkan, setidaknya ada enam permasalahan strategis yang diselesaikan Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur yaitu banjir, ketersediaan air baku, sanitasi, persampahan, permasalahan pesisir dan penataan pantai utara, transportasi, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam pelaksanaannya, Tim Koordinasi dapat melibatkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), badan usaha dan pihak lain yang selaran dengan pelaksanaan penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.
Adapun tugas Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.