Dalam beleid tersebut, terdapat salah satu pasal yang menuai pro dan kontra yakni, Pasal 144.
Pasal itu memperluas aturan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA) dan badan usaha asing menjadi hak milik.
Sekretaris Nasional Konsorium Pembaruan Agraria Dewi Kartika berpendapat, aturan ini sangat berorientasi pada bisnis.
Karena berorientasi pada kepentingan bisnis itulah membuat Pasal 144 menafikan aspek keadilan sosial terutama bagi masyarakat miskin.
Mengapa demikian?
Ulasan tersebut bisa Anda baca di sini UU Cipta Kerja Dinilai Hambat Warga Miskin Punya Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.