Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Penampakan Terkini Jembatan Pulau Balang

Kompas.com - 04/11/2020, 09:33 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jembatan Pulau Balang telah sepenuhnya tersambung pada Sabtu (31/10/2020).

Jembatan ini menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan, pembangunan jembatan tersebut berjalan dengan baik dan minim dari hambatan.

Artikel itu menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (4/11/2020).

Lantas, seperti apa penampakan terkini Jembatan penghubung Kota Balikpapan dengan Penajem Pasar Utara ini?

Temukan jawabannya di sini Penampakan Terkini Jembatan Pulau Balang, Ikon Baru Pulau Kalimantan

Tersambungnya Jembatan Pulau Balang akan membuat konektivitas serta mobilitas orang dan barang di koridor Trans-Kalimantan akan semakin lancar.

Hal ini tentu dapat mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Jembatan tersebut memiliki bentang utama sepanjang 804 meter, jembatan pendekat 167 meter, dan jalan akses sepanjang 1.969 meter.

Jembatan tipe cable stayed dengan dek beton terpanjang di Indonesia ini dibangun bersama oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangun Tjipta Konstruksi.

Berapakah nilai investasi dari pembangunan jembatan ini?

Selengkapnya baca di sini Jembatan Pulau Balang, Ikon Baru Koridor Trans-Kalimantan Akhirnya Tersambung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani draft final omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerjaresmi berlaku mulai 2 November 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com