Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Urus PPJB di Notaris? Berikut Cara Mengetahuinya

Pasalnya, PPJB menjadi tanda kesepakatan awal antara konsumen dengan pengembang perumahan di hadapan notaris sebelum melangkah ke penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Dengan mengetahui biaya pembuatan PPJB di notaris, masyarakat selaku pembeli rumah bisa mempersiapkan dananya terlebih dahulu.

Hal itu termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Di dalam Pasal 36 tertulis bahwa besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut:

  • Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.

Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.

Sebagai contoh, jika nominal transaksi Rp 300 juta, dikalikan dengan 2,5 persen, maka nilai ekonomis untuk honorarium notaris paling banyak Rp 7,5 juta.

Apabila nilai ekonomis tersebut ditambah dengan nilai sosiologis Rp 5 juta, maka total biaya pembuatan PPJB di notaris paling banyak sebesar Rp 12,5 juta.

Namun, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi, ada perbedaan besaran biaya pembuatan PPJB.

Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada Pasal 22K tertulis, apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 permil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum (rumah subsidi) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Kendati demikian, secara umum, notaris juga harus membebaskan biaya pembuatan akta alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 37 UU 30/2009, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/01/30/120000621/berapa-biaya-urus-ppjb-di-notaris-berikut-cara-mengetahuinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke