Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPN Bakal Tuntaskan Geospasial hingga Konflik Tanah Kasultanan DIY

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DIY dengan ketiga pihak tersebut di Pendopo Kantor Gubernur D.I.Yogyakarta, pada Kamis (07/12/2023).

"Kita akan membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi Provinsi Lengkap. Tentunya untuk geospasial ini kita perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang kita harapkan," jelasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Hadi berharap aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY maupun Kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta," imbuhnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap, MoU menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik.

Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.

Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden," tukas Gubernur DIY.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/09/070717021/bpn-bakal-tuntaskan-geospasial-hingga-konflik-tanah-kasultanan-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke