Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir 2023, Tol Cijago Ruas Junction Krukut–Limo Dikenakan Tarif

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3B Ruas Junction Krukut-Limo segera dioperasikan bertarif pada tahun ini.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

"Oh iya (tahun ini pasti beroperasi), lebih cepat lebih baik," cetus Basuki.

"Saya lagi ngejar terus ke BPKP. Karena kalau diterapkan yang ini, nanti sebentar lagi naik, nanti saya malah dimarahin rakyat," tambah Basuki.

Sebagai informasi, pembangunan Tol Cijago dilaksanakan Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Translingkar Kita Jaya secara bertahap dalam 3 seksi.

Seksi 1 (Jagorawi–Raya Bogor) sepanjang 3,70 kilometer (termasuk Junction Cimanggis) telah beroperasi sejak 2012.

Kemudian, Seksi 2 (Raya Bogor–Kukusan) sepanjang 5,50 kilometer telah beroperasi sejak November 2019.

Lalu, Seksi 3 konstruksinya terbagi menjadi 2, yakni 3A (Kukusan–Junction Krukut) sepanjang 3,50 kilometer telah beroperasi akhir 2022.

Sedangkan Seksi 3B (Junction Krukut–Limo) sepanjang 2,19 kilometer baru saja lulus Uji Laik Fungsi dan mendapat Sertifikat Laik Operasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga.

Bahkan, telah terbit Surat Keputusan (SK) penetapan operasi dari Menteri PUPR berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1402/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Cinere–Jagorawi Seksi 3B (Junction Krukut–Cinere) tertanggal 2 Oktober 2023.

Dengan selesainya konstruksi Seksi 3B, maka seluruh ruas Tol Cijago telah tersambung, sehingga dapat melengkapi struktur jaringan jalan di kawasan Jabodetabek.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/29/140000521/akhir-2023-tol-cijago-ruas-junction-krukut-limo-dikenakan-tarif-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke