Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nih Kriteria Rumah Tangga yang Perlu Izin Pakai Air Tanah ke Kementerian ESDM

Beleid itu diterbitkan dalam rangka menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.

Ia menyebut 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah penggunaan air tanah yang sangat besar di dalam rumah tangga.

"100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter," terangnya.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. Karena sudah ada peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," katanya.

Ada pun pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan muka tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.

Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/07/173000421/nih-kriteria-rumah-tangga-yang-perlu-izin-pakai-air-tanah-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke