Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perluas PPN DTP untuk Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP untuk rumah dibawah Rp 2 miliar.

Meskipun diperluas hingga Rp 5 miliar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar saja.

“PPN DTP diberlakukan untuk rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Menurut Menkeu, program PPN DTP ini akan diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan.

Nantinya mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

“Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” papar Sri Mulyani.

Ia menambahkan saat ini Peraturan Menteri Keuangan terkait PPN DTP sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi. Diharapkan, segera ditetapkan segera di November 2023. 

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/03/173000421/pemerintah-perluas-ppn-dtp-untuk-rumah-seharga-maksimal-rp-5-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke