Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku November, PPN DTP Rumah hingga Bantuan Biaya Administrasi

Hal itu sebagaimana dikutip dari materi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kompas.com pada Rabu (25/10/2023).

Untuk periode November 2023-Juni 2024, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen (bebas PPN). Sementara untuk periode Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP yang diberikan 50 persen.

Pemerintah pun mengalokasikan dana mencapai Rp 2 triliun untuk insentif PPN DTP rumah itu. Rinciannya tahun 2023 sebesar Rp 300 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 1,7 triliun.

Beralih ke insentif kedua, yakni pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat membeli rumah subsidi.

Di samping itu, pemerintah juga menaikkan batas harga rumah yang bisa dibeli MBR dan memperoleh pembebasan PPN menjadi Rp 350 juta, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Jumlah anggaran yang dipersiapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun. Dengan rincian tahun 2023 sebesar Rp 300 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 900 miliar.

Paket insentif terakhir yaitu penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah pada periode November 2023-Desember 2023.

Dengan jumlah bantuan Rp 20 juta per rumah, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pemberian bantuan RST sebesar Rp 36,2 miliar.

Ada pun total kebutuhan anggaran yang dipersiapkan pemerintah untuk ketiga paket insentif sektor perumahan ialah Rp 3,2 triliun.

Rinciannya pada tahun 2023 sebesar Rp 600 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 2,6 triliun.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/26/083659521/berlaku-november-ppn-dtp-rumah-hingga-bantuan-biaya-administrasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke