Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadi Tjahjanto Pastikan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf Rp 0

Dalam acara penyerahan sertifikat wakaf untuk lahan yayasan seluas 150 meter persegi tersebut, Hadi menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak dipungut biaya.

"Sertifikasi tanah wakaf enggak ada biaya," ucap Hadi.

Pada kesempatan tersebut, Hadi juga menyerahkan 386 sertifikat tanah kepada masyarakat di Pulang Panggang. Sertifikat tanah diberikan secara simbolis sebanyak 36 sertifikat, dengan rincian 35 sertifikat tanah warga dan 1 sertifikat wakaf Yayasan Makam Habib Zhein.

Terbitnya sertifikat di wilayah kepulauan ini menegaskan bahwa program legalisasi aset bukan hanya berfokus di wilayah daratan atau perkotaan, tetapi menyentuh sampai ke pulau-pulau kecil, pedesaan, bahkan daerah-daerah perbatasan.

Lewat adanya sertifikasi tanah, terjadi penambahan nilai ekonomi dari program sertifikasi tanah sejak tahun 2017 mencapai sekitar Rp 5.574 triliun.

Khusus di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penambahan nilai ekonomi yang dihasilkan selama tahun 2022 mencapai Rp 25 triliun.

"Dan dari hak tanggungan sendiri itu Rp 24,2 triliun, ini kan luar biasa," imbuh Hadi.

Sementara itu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta juga segera menyusul menjadi kabupaten lengkap.

"Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sudah mencapai 99,5 persen, jadi sebentar lagi ini menjadi kabupaten lengkap," kata Hadi.

Kabupaten atau kota lengkap artinya seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terdaftar di BPN, sehingga bisa terbebas dari aksi mafia tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/11/203628921/hadi-tjahjanto-pastikan-biaya-sertifikasi-tanah-wakaf-rp-0

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke